POLITIK
DAN PEMERINTAHAN ASIA TIMUR
Sistem
Pemerintahan Jepang
Oleh
Kelompok 1
|
Nama
|
Stambuk
|
|
Umi Marifah
|
C1A4 15 005
|
|
La Dedi
|
C1A4 15 013
|
|
Rycko Yusuf
|
C1A4 15 029
|
|
Inggrid Cecilia
|
C1A4 15 065
|
|
Sahsya Khairana
|
C1A4 15 067
|
|
Ismail Auzu
|
C1A4 15 077
|
|
Deslya
|
C1A4 15 000
|
|
Abdul Salim
|
C1A4 15 101
|
Jurusan
Komunikasi Konsentrasi Hubungan Internasional
Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas
Halu Oleo
Kendari
2017
t A. Latar Belakang
Jepang adalah sebuah negara
kepulauan di Asia Timur. Letaknya di
ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut
Jepang, dan bertetangga dengan Republik
Rakyat Cina,Korea, dan Rusia. Pulau-pulau
paling utara berada di Laut
Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau
kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang
bertetangga dengan Taiwan. Jepang terdiri dari
6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau
utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu(pulau
terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97%
wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar
pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung
berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung
Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang
berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di
dunia. Tokyo secara de
facto adalah ibu
kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya adalah
sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah
metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang. Menurut mitologi
tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar
Jimmu pada abad
ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki
Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu,
sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di
tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak
militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana
menteri. Menurut Konstitusi
Jepang tahun 1947, Jepang adalahnegara monarki konstitusional di bawah
pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen
Jepang.
Sebagai negara
maju di bidang ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar
nomor dua setelah Amerika
Serikat, dan masuk dalamurutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan APEC. Jepang
memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen
seperti AEGIS serta skuat armada besar kapal
perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di
peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan
peringkat ke-6 negara pengimpor terbesardi dunia.
Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar
hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka
harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi,
Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.
B.
Sistem
Politik dan Pemerintahan Jepang
Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh
Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling
disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju
dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah
daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300
pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut
dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan. Bentuk negara Jepang sendiri
adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi
kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan
sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris
dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau
Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan
rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam
konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang
terdiri dari :
1. Badan Legislatif
biasa
disebut Diet atau parlemen
2. Badan Eksekutif
terdiri
dari anggota cabinet
3. Badan Yudikatif
berfungsi
sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar.
Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial
belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar
sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak
sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan
diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana
menteri. Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi
sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan
480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan
memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri
terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan
Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab
kepada Diet. Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang
mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik,
dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas).
Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya.
Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet Sistem
pemerintahan jepang. Bentuk pemerintahan jepang. Sistem pemerintahan negara
jepang. Bentuk negara jepang. Pemerintahan jepang. Sistem pemerintahan di
jepang. Sistem politik jepang. Bentuk pemerintahan negara jepang. Politik
jepang. Sistem pemerintahan di negara jepang. Pemerintahan negara jepang. Sistem
pemerintahan jepang di indonesia. Sistem pemerintahan jepang saat ini. Sistem
politik negara jepang. Dasar negara
jepang. Sistem politik di jepang. Sistem hukum jepang. Politik negara jepang.
Konstitusi negara jepang. Kepala negara jepang.
Jepang menganut
sistem negara monarki konstitusional yang
sangat membatasi kekuasaan Kaisar
Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar
Jepang diatur dalam konstitusisebagai
"simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di
tangan Perdana Menteri Jepang dan
anggota terpilih Parlemen
Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat
Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala
negara dalam urusan diplomatik. Parlemen
Jepang adalah parlemen dua kamar
yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis
Rendah dan Majelis
Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan.
Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun
sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri
dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk
memilih. Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri
adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis
Rendah. Partai Demokrat Liberal(LDP) berkuasa
di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan
koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi.
Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang. Perdana
Menteri Jepang adalah kepala
pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara
anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing
memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan.
Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat
Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan
atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan
dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
C.
Sistem Elektoral/Pemilu Di Jepang
1. Konsep Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal
bermacam-macam sistem pemlihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi
umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu Single-member Constituency (sistem
distrik) dan Multi-member Constituency (Sistem Proporsional).[1]
a. Sistem Distrik
Pada sistem distrik, satu distrik
pemilihan memilih 1 wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar
pluralitas (suara terbanyak). Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut
distrik karena kecilnya daerah yang tercakup) memperoleh satu kursi dalam
parlemen. Untuk keperluan itu negara dibagi dalam sejumlah besar distrik
pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya.[2]
Peserta yang memperoleh suara terbanyak akan memenangkan pemilu walaupun hanya
terpaut sedikit suara dari para saingannya. Suara bagi peserta yang kalah akan
hilang dan tidak dapat digabungkan dengan partainya distrik lain sehingga
pemenang yang mendapatkan segalanya atau disebut the winner takes all.
b. Sistem Proporsional
Dalam sistem proporsional, satu
wilayah besar (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member
constituency). Pada sistem proporsional satu wilyah dianggap sebagai satu
kesatuan dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai jumlah suara yang
diperoleh oleh para kontestan, secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi
suara itu. 9 Sistem proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penduduk pada
daerah pemilihan jika penduduk berjumlah banyak maka kursi yang diperebutkan
pun akan banyak. Suara para peserta pun tidak akan hilang karena akan tetap
dijumlah. Hal ini berbeda sekali dengan sistem distrik yang suara peserta yang
kalah akan hilang.
Jepang menganut sistem pemilu yang
merupakan gabungan dari sistem distrik dan sistem proporsional. Berdasarkan UU
Pemilu 1993 Majelis Rendah (House of Representatives), yang saat ini
beranggotakan 480 orang, dan dari 300 distrik pemilihan Single Member dan 11
daerah pemilihan dengan sistem Proportional Representation (PR). Dengan
perincian 300 dipilih dari sistem distrik single member dan 180 tersedia dalam
sistem PR.[3]
Dengan menggunakan sistem distrik itu setiap prefektur Jepang terbagi menjadi
distrik-distrik pemilihan. Jumlah daerah pemilihan di setiap prefektur (ada 47
prefektur di Jepang), kemudian 253 daerah lainnya didistribusikan ke tiap
prefektur sesuai dengan jumlah penduduknya. Sedangkan untuk sistem PR, Jepang
dibagi menjadi 11 blok daerah pemilihan. Jumlah kursi tiap daerah pemilihan
juga didistribusikan sesuai dengan jumlah penduduk di tiap daerah
tersebut. Dalam pemilihan umum untuk
Majelis Tinggi, 146 kursi dari 242 kursi anggota Majelis tinggi dipilih dengan
menggunakan Local Constituency System dari 47 prefektur di Jepang prefektur
yang paling kecil memilih satu councilor setiap kali pemilihan dan prefektur
yang paling banyak penduduknya memilih empat. Perbedaan Councilor yaitu, paling
sedikit 2 dan paling banyak 4, dan ini sering tidak menggambarkan jumlah
penduduk sebenarnya. Sedangkan sisanya 96 kursi dipilih dengan menggunakan
sistem perwakilan proporsional.Reformasi sistem pemilu Jepang tahun 1993
membuat transisi sistem centrifugal yang dianut di Jepang menjadi centripetal.
Hal ini membuat partai oposisi di Jepang seperti Japan Communist Party (JCP),
Social Democratic Party (SDPJ), dan juga DPJ berusaha untuk memperoleh
kekuasaan guna untuk membuat suatu perubahan bagi kemajuan bangsa Jepang.
Ketika diterapkannya UU pemilu baru itu membuat partai oposisi JCP dapat
memperoleh kursi yang cukup banyak itu dikarenakan dengan dianutnya sitem
centripetal itu membuat JCP mampu memperoleh kursi didaerah-daerah pusat tidak
hanya didaerah yang menjadi basisnya seperti daerah yang banyak buruhnya.
Berbeda dengan JCP, DPJ meskipun dengan dengan diterapkannya single
nontransferable vote (SNTV) yang lama DPJ tetap mampu meraih kursi yang cukup
banyak karena basis dukungan mereka berada dimana-mana.
Namun dengan perubahan sistem pemilu
ini membuat DPJ semakin memperoleh dukungan dari masyarakat Jepang itu
dibuktikan ketika DPJ memenangkan pemilu pada Majelis Tinggi 2007. DPJ mampu
marih dukungan dari berbagai kalangan bukan hanya warga kota yang selama ini
menjadi basis dukungannya namun juga para petani. Perubahan sistem pemilu ini
juga memberikan dampak yang sangat besar karena DPJ dapat meraih dukungan di
daerah-daerah. Sistem ini sangat mendukung bagi partai-partai yang berhaluan
kanan sedangkan bagi yang berhaluan kiri justru sangat merugikan karena dengan
sistem ini hanya memberikan kesempatan pada partai besar untuk menguasai
pemerintahan. Pasca kemenangan DPJ pada pemilu Majelis Tinggi 2007 membuat
peningkatan pada posisi tawar DPJ. Sehingga DPJ mampu memberikan penolakan akan
adanya ajakan koalisi LDP untuk bergabung dalam pemerintahannya. Dengan
penolakan ajakan berkoalisi ini tentu saja berpengaruh pada pergantian
kepemimpinan karena DPJ mampu menghalangi Pemerintah untuk membuat suatu RUU
yang akan beimplikasi pada singkatnya masa jabatan. Sebab itu justru berakibat
pada pergantian kepemimpinan di Jepang.
D.
Sistem Kepartaian
Sistem Kepartaian (Party System)
pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger dalam bukunya Political
Parties. Duverger mengadakan klasifikasi menurut tiga kategori, yaitu:[4]
1. Sistem Partai Tunggal
Apabila di suatu negara hanya terdapat satu
partai politik saja yang berperan, maka di negara tersebut dapat dinyatakan
menganut sistem partai tunggal, mungkin di negara tersebut benar benar hanya
terdapat satu partai politik saja; akan tetapi mungkin pula terdapat beberapa
partai politik namun yang mempunyai peran hanya satu partai politik saja. Di
negara-negara yang terdapat satu partai politik yang dominan (negara tersebut
dapat dinyatakan menganut sistem partai tunggal), pada awalnya menganut sistem multi
partai atau banyak partai, akan tetapi dalam perkembangannya hanya terdapat
satu partai politik saja yang selalu memenangkan mayoritas suara dengan
meninggalkan partai-partai lainnya jauh di belakang.[5]Hal
itu menyebabkan partai yang dominan tersebut selalu memenangkan pemilu dan
menguasai pemerintahan sehingga membuat partai-partai kecil tidak dapat
bersaing dengan partai dominan tersebut.
2. Sistem Dwi Partai
Pada umumnya sistem dwi partai
dianut oleh suatu negara di mana terdapat dua partai politik yang memainkan
peran di kehidupan politik. Sistem dwi partai ini dapat pula dianut oleh suatu
negara yang mempunyai beberapa partai politik (lebih dari dua), akan tetapi
yang memainkan peran dibidang kehidupan politik hanya dua partai saja,
sedangkan partai-partai yang lainnya merupakan partai-partai minoritas yang
perannya sangat kecil.[6]Sistem
dwi partai dapat berjalan apabila terpenuhi tiga syarat, yaitu komposisi
masyarakat bersifat homogen (social homogeneity), adanya konsensus yang kuat
dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik (political
consensus), dan adanya kontinuitas sejarah (historical continuity).
3. Sistem Multi Partai
Pada umumnya sistem multi partai ini
dianut suatu negara di mana di negara tersebut terdapat beberapa partai politik
(lebih dari dua), dan diantara partai-partai politik yang ada itu memiliki
kekuatan yang seimbang. Pada umumnya negara-negara yang mempunyai masyarakat
yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa akan mempunyai kecenderungan
sebagai negara yang menganut sistem multi partai.[7]
Sistem multi partai ini dapat menyebabkan kondisi politik tidak stabil akibat
terjadinya persaingan antar partai politik dalam pemerintahan.
Jepang merupakan negara yang
menganut sistem kepartaian yang selalu berubah-ubah. Dimulai dengan menggunakan
sistem multi partai kemudian berubah menuju sistem partai tunggal dan sekarang
menggunakan sistem dwi partai. Penentuan sistem kepartaian di Jepang
berdasarkan praktek kekuasaannya. Jadi ketika dalam pemerintahan Jepang sedang
didominasi oleh LDP maka sistemnya yang digunakan merupakan partai tunggal
karena LDP mendominasi dalam pemerintahan sehingga tidak memberikan porsi
kekuasaan pada partai lain. Kemenangan DPJ dalam pemilu Majelis tinggi mampu
menciptakan arah baru dalam sistem kepartaian di Jepang. Sebab dengan
kemenangan tersebut DPJ mampu menguasai Majelis Tinggi. Sistem dua partai yang dianut ini tentu saja
memberikan hambatan bagi pemerintahan LDP di Jepang. Sebab dengan kedua Majelis
tidak lagi dikuasai oleh kekuatan yang sama DPJ dapat dengan mudah menghalangi
jalannya proses pemerintahan di Jepang. Penolakan DPJ untuk mengesahkan RUU
MSDF di Majelis Tinggi membuat LDP mengalami hambatan yang sangat besar karena
ini dapat mengancam hubungan bilateral AS-Jepang. Sehingga ketika LDP
mengajukan renacana koalisi besar dengan DPJ sistem dua partai ini terancam
bubar. Akan tetapi DPJ secara cepat menolak tawaran ini sehingga posisi tawar DPJ di pemerintahan semakin meningkat. Dengan
konsep sistem dua partai ini tentu akan mempengaruhi pergantian kepemimpinan
sebab DPJ akan terus berusaha untuk menjegal setiap usaha pemerintah Jepang
untuk membuat suatu kebijakan. Dengan adanya penjegalan kebijakan membuat
kredibilitas pemerintahan PM Shinzo Abe dan PM Yasuo Fukuda mengalami penurunanyang
nantinya akan berimplikasi dengan berkurangnya dukungan masyarakat sehingga
kedua PM tersebut mengundurkan diri secara cepat.
E.
Kebijakan Luar Negeri Jepang
Bagi Jepang kebijakan luar negerinya
berfokus terhadap perwujudan perdamaian dunia, kebebasan demokrasi, resolusi
konflik, kesejaterahaan, dan konservasi lingkungan.[8]
Pemerintah Jepang mengutamakan diplomasi dalam menjalin dan menjaga hubungannya
dengan negara lain. Selain itu, instrument ekonomi turut menjadi landasan utama
dalam kebijakan luar negeri Jepang. Penggunaan instrumen ekonomi ini didukung
oleh kemajuan ekonomi yang dialami Jepang. Hal ini diperkuat dengan pernyataan
menteri luar negeri Jepang yang menjelaskan terdapat dua poin utama dari
kekuatan ekonomi Jepang yakni pertama, Jepang dapat memberikan kontribusi
ekonomi kepada negara-negara berkembang dimana hal ini dapat digunakan Jepang
dalam menjamin keamanan dan kemakmuran serta menciptakan perdamaian dan
stabilitas dunia. Kedua, Jepang memiliki hubungan saling ketergantungan dengan negara-negara
berkembang dimana Jepang memiliki keinginan untuk mengamankan kebutuhan
sumberdaya alam yang dibutuhkannya melalui kegiatan ekonomi.[9]
kebijakan luar negeri yakni berupa pendistribusian bantuan luar negeri atau
lebih dikenal sebagai ODA (official development assistance) melalui bentuk
kerjasama teknik.
Pada Forum Ekonomi Dunia yang
dilakukan di Davos, Shinzo Abe, Perdana
Menteri Jepang yang baru terpilih kembali, memperbincangkan visinya untuk
Jepang.[10]
Secara garis besar beliau mengungkapkan Strategi Revitalisasi Jepang akan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan komunitas Internasional yang didalamnya
menyebut kebijakan ODA yang akan diusung pemerintahan Jepang era Abe, tidak
hanya menjunjung kepentingan nasional tetapi juga memberikan promosi kerjasama
terkait. Sebagai alat diplomasi, ODA Jepang akan menggunakan tiga strategi
objektif, yang intinya akan banyak mendukung usaha menjaga perdamaian.
Pasca pernyataan tersebut, Abe segera
meluncurkan proses review untuk perubahan kebijakan, yang jika disahkan, akan
menandai titik balik besar dalam piagam ODA Jepang. Sampai saat ini, perjanjian
yang mengamanatkan bahwa bantuan dan dukungan yang diberikan oleh program untuk
negara-negara berkembang pergi hanya untuk proyek-proyek bantuan sipil.
Pemerintah percaya bahwa perubahan yang diperlukan sehingga ODA dapat
"memainkan peran" dalam memajukan pertahanan nasional. Sementara
pemerintahan Abe mengejar review untuk menyelesaikan kebijakan keamanan
nasional Jepang dengan pembatasan ekspor senjata dan berusaha untuk
memungkinkan pelaksanaan hak untuk pertahanan kolektif lebih lanjut, review
kebijakan ODA adalah mungkin untuk menarik reaksi lebih lanjut di rumah dan di
luar negeri. Arus ODA Charter, yang disetujui oleh Kabinet pada tahun 1992,
menyatakan "setiap penggunaan ODA untuk tujuan militer atau permasalahan
konflik internasional harus dihindari." Penggunaan ODA Jepang oleh militer
asing, baik dalam bentuk barang-barang material dan bahkan penggunaan jalan dan
bandara dibangun sebagai bagian dari proyek ODA.[11]
Piagam tersebut juga mengecualikan
personel militer dari program pengembangan sumber daya manusia. Larangan
penggunaan militer juga ditahan setelah revisi ODA Charter pada tahun 2002.
Dengan demikian, ketika Jepang memasok kapal patroli lapis baja ke Indonesia
melalui program ODA pada tahun 2006, itu ditetapkan bahwa kapal itu harus
digunakan untuk langkah-langkah melawan pembajakan saja dan bukan untuk tujuan
militer. Pada tahun 2012, Departemen Pertahanan mulai menyediakan bantuan
teknis non tempur, tanpa menggunakan dana ODA, untuk kementerian pertahanan dan
militer di beberapa negara di Asia Tenggara. Strategi Keamanan Nasional,
disetujui oleh Kabinet pada bulan Desember tahun lalu, menetapkan
"pemanfaatan strategis ODA" oleh Jepang, yang harus membuat
"kontribusi proaktif untuk perdamaian." Setelah penggunaan bantuan
ODA untuk tujuan militer diperbolehkan, Jepang akan mampu membangun atau meng
upgrade pelabuhan dan bandar udara yang dapat digunakan untuk tujuan militer di
Filipina dan Vietnam, yang keduanya memiliki sengketa wilayah dengan China.
Panel Kementerian Luar Negeri berencana untuk menyerahkan laporannya ke Menteri
Luar Negeri Fumio Kishida pada awal Juni. Setelah berkonsultasi dengan lembaga
swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok bisnis, Kabinet Abe berencana untuk
menyetujui Piagam ODA baru sebelum akhir tahun 2013.
Hal tersebut bertentangan dengan apa
yang telah terjadi di Jepang, selama lebih dari lima dekade yang lalu, Jepang
awalnya sebagai negara penerima dan setelah itu akhirnya Jepang menjadi negara
pemberi dana bantuan ekonomi ke negara berkembang. Jumlah bantuan ekonomi
Jepang saat itu pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seiring dengan
pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Jepang yang membuat Jepang menjadi pendonor
tertinggi di dunia pada tahun 1990-an. Bantuan ekonomi Jepang tersebut dikenal
dengan sebutan ODA (Official Development Assistance). Di awal kemunculannya,
ODA Jepang secara tidak langsung telah dirancang untuk dijadikan sebagai alat
kebijakan luar negeri Jepang oleh pemerintah Jepang dengan berbagai alasan yang
bisa berubah dari waktu ke waktu. ODA ini sendiri adalah suatu bentuk bantuan
ekonomi kepada negara-negara berkembang dengan tingkat bunga yang lebih rendah
dan periode pembayaran yang lebih lama dibandingkan dengan pinjaman biasa.
Sehingga, perdamaian."
Setelah penggunaan bantuan ODA untuk tujuan militer diperbolehkan, Jepang akan
mampu membangun atau meng upgrade pelabuhan dan bandar udara yang dapat
digunakan untuk tujuan militer di Filipina dan Vietnam, yang keduanya memiliki
sengketa wilayah dengan China. Panel Kementerian Luar Negeri berencana untuk
menyerahkan laporannya ke Menteri Luar Negeri Fumio Kishida pada awal Juni.
Setelah berkonsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok
bisnis, Kabinet Abe berencana untuk menyetujui Piagam ODA baru sebelum akhir
tahun 2013.
Hal tersebut bertentangan dengan apa
yang telah terjadi di Jepang, selama lebih dari lima dekade yang lalu, Jepang
awalnya sebagai negara penerima dan setelah itu akhirnya Jepang menjadi negara
pemberi dana bantuan ekonomi ke negara berkembang. Jumlah bantuan ekonomi
Jepang saat itu pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seiring dengan
pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Jepang yang membuat Jepang menjadi pendonor
tertinggi di dunia pada tahun 1990-an4. Bantuan ekonomi Jepang tersebut dikenal
dengan sebutan ODA (Official Development Assistance). Di awal kemunculannya,
ODA Jepang secara tidak langsung telah dirancang untuk dijadikan sebagai alat
kebijakan luar negeri Jepang oleh pemerintah Jepang dengan berbagai alasan yang
bisa berubah dari waktu ke waktu. ODA ini sendiri adalah suatu bentuk bantuan
ekonomi kepada negara-negara berkembang dengan tingkat bunga yang lebih rendah
dan periode pembayaran yang lebih lama dibandingkan dengan pinjaman biasa.
Sehingga, ODA
mengandung unsur yang biasa disebut “unsur hibah”. Pada dasarnya, ODA terdiri
dari dua jenis yaitu kerjasama teknis dan bantuan keuangan.[12]
Seperti yang telah disinggung di
awal, sebelum Jepang menjadi negara pendonor dana bantuan ekonomi, Jepang
pernah menjadi negara penerima bantuan ekonomi dari tahun 1945 sampai tahun
1951. Pada saat itu, Jepang menerima bantuan di bawah GARIO (Government and
Relief in Occupied Areas) and EROA (Economic Rehabilitation in Occupied Areas)
yang merupakan sarana penyaluran dana dari Amerika Serikat untuk rekosntruksi
pasca perang. Jepang memanfaatkan dana bantuan itu dengan cukup baik untuk
proses rekonstruksi negaranya pasca perang. Meskipun saat itu Jepang masih
berada di posisi sebagai negara penerima bantuan luar negeri, Jepang mulai
memberikan bantuan pembangunan dalam bentuk ganti rugi perang kepada 12 negara
di Asia Timur sesuai dengan perjanjian damai San Fransisco pada tahun 1951.
Pemberian dana ganti rugi ke negara-negara Asia Timur itu menjadi sesuatu yang
bisa diamanfaatkan Jepang untuk menjalin kerjasama ekonomi luar negeri
sekaligus memberikan dukungan kuat bagi perkembangan Jepang selanjutnya,
sehingga Asia secara konsisten menjadi tujuan utama dari ODA pada 1990-an,
meskipun saham secara bertahap menurun pada 1990-an. Dimulai pada tahun 1960-an
dan 1970-an, ODA Jepang tumbuh tidak hanya secara kuantitas tapi secara
kualitas. Pada tahun 1978, Jepang ikut berperan dan berkontribusi terhadap
masyarakat internasional dengan alasan bantuan dan untuk memperluas ODA sehingga secara tidak
langsung ODA itu dijadikan oleh Jepang sebagai alat untuk memainkan peran
global dalam perdamaian dan keamanan internasional serta untuk mengamankan
pasokan sumber dayanya.
Kemudian pada tahun 1992 berdasarkan
ODA Charter, ODA Jepang digunakan sebagai alasan perdamaian dunia dan
stabilitas karena mengingat isi ODA Charter yang memperbolehkan pemberian dana
bantuan pada negara penerima yang membutuhkan dana untuk kebutuhan milliter
dalam penyelesaian konflik negaranya agar tidak menimbulkan konflik
internasional, untuk membantu pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara,
promosi demokrasi dan untuk memperkenalkan pasar beorientasi ekonomi6. Selain
memberikan bantuan bilateral ODA, ODA Jepang juga memberikan bantuan
multilateral ODA melalui institusi pembangunan multilateral seperti World Bank,
the International Development Association, Development Bank yang mendunia
maupun agensi United Nations. Tetapi
pada masa kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe terjadi perubahan berbagai
kebijakan ekonomi di Jepang pada masa
Pemerintahan Abe memiliki visi yang akan ditetapkan pada perubahan kebijakan
dasar pemerintah tentang bantuan pembangunan resmi atau ODA. Pemerintah telah membentuk sebuah kelompok
studi yang terdiri dari ahli di bawah Menteri Luar Negeri Fumio Kishida untuk
meninjau kebijakan dasar saat ini pada bantuan luar negeri.[13]
Grup ini tidak memiliki kewenangan hukum - seperti badan penasehat pribadi
untuk Perdana Menteri Shinzo Abe.8 Abe dihadapkan pada kondisi yang dilematis
yang memaksanya harus segera membuat kebijakan yang mampu membawa kondisi
domestik dan internasional Jepang kembali stabil. Kebijakan ini dapat membatasi pemerintah
sendiri sebenarnya. Padahal bantuan semacam itu sangat penting bagi
negara-negara berkembang. Begitu juga dengan banyaknya pujian resmi dari
pemerintah maupun ahli dari Negara lain yang dilayangkan secara jelas bahwa ODA
Jepang sebagai alat diplomasi terbaik
sebuah Negara tanpa harus mengambil jalan militer untuk menyelesaikan sebuah
permasalahan sejak perang dunia ke 2 berakhir, dan yang paling penting berbagai
laporan Internasional seperti media melaporkan bahwa ODA telah berkontribusi
terhadap perdamaian Internasional dan kemajuan melalui pembangunan
infrastruktur dan turut memajukan pendidikan di Negara berkembang.
F.
Sistem Ekonomi Jepang
Abenomics
(lakuran
dari kata Abe dan economics) mengacu pada kebijakan
ekonomi yang diajukan Shinzō
Abe,
Perdana Menteri Jepang
saat ini. Dalam kesempatan kedua memimpin Jepang kali ini Abe meluncurkan serangkaian
kebijakan Abenomics. Pertama, Pemerintah Jepang fokus pada pemulihan ekonomi
dan melepaskan Jepang dari deflasi berkepanjangan.Kedua,Jepang di bawah
pemerintahan Abe berkomitmen memperkuat aliansi tradisionalnya dengan Amerika
Serikat (AS) di satu sisi, meningkatkan hubungan dengan China di sisi yang
lain.
Untuk
menjalankan program yang pertama, Abe berusaha menyeimbangkan antara kebijakan
moneter dan fiskalnya. Dari sisi fiskal, pengeluaran untuk proyekproyek
infrastruktur penting dan masif direncanakan, seperti memperbaiki dan membangun
kembali jalan-jalan dan fasilitas umum, termasuk di dalamnya membangun kembali
infrastruktur yang rusak akibat gempa bumi dan bencana tsunami.
Fasilitas-fasilitas umum yang akan dibangun kembali meliputi rumah sakit,
sekolah, dan gedung-gedung pemerintahan dan lainnya. Dari sisi moneter, tugas
mengurangi deflasi sungguhlah berat. Bank Sentral Jepang ditargetkan mencapai
target inflasi hingga 2%. Untuk mencapainya terlebih dulu harus meningkatkan
pendapatan masyarakat dan pada gilirannya memberikan stimulus agar mereka
meningkatkan belanja. Dengan adanya proyek-proyek besar infrastruktur
diharapkan akan tercipta ruang pengucuran kredit pembiayaan yang luas dan
substansial.
Selain
itu, upaya untuk memberikan perhatian khusus bagi para generasi muda dan
menciptakan pasar bisnis dan industri baru harus diperkuat. Dalam konteks
inilah implementasi program yang kedua dari Abenomics ini menjadi sangat
krusial.Abe sadar betul bahwa hal itu hanya bisa dicapai dengan memperbaiki
hubungan dengan AS,Asia pada umumnya, dan secara khusus dengan China.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Inoguchi
Takahashi and Purnendra Jain. 2000. Japanese Foreign Policy Today. New York :
Palgrave, 2000.
JIIA
Forum/Symposium, Speaker: Mr. Fumio Kishida, Minister for Foreign Affairs
Theme: Japanese Foreign Policy in 2016, The Japan Institute of International
Affairs,
Prof.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, PT Gramedia Pustaka
Utama. Jakarta, 2008.
Prof.
Usmar Salam, Reformasi Politik dan Keberadaan Koenkai di Jepang, Laporan
Penelitian FISIPOL UGM, 1999.
JURNAL
Is
Japan Truly 'Back'? Prospects for a More Proctive Security Policy.
Swenson-Wright, Johnson. 2013. 1, London : Chatam House, June 2013, Vol. 2.
Japan
Is Back : Unbundling Abe's Grand Strategy. Green, Michael J. 2013. 3, Sidney :
Lowy Institute, 2013, Vol.4
INTERNET
Drs.
Haryanto, Sistem Politik: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1982.
http://www2.jiia.or.jp/en/forum_play.php?id=340&v=160119eng_Kishida_Minister_for_Foreign_
Affairs.mp4,diakses 3 Oktober 2017
Ministry
of Foreign Affairs, The Current State of Economic Cooperation and it’s outlook:
The North-South Problem and Development Assistance, Ministry of Foreign Affairs
of Japan (MOFA), diakses dariwww.mofa.go.jppada 3 Oktober 2017
[Online]
[Cited: June 06, 2014.]
http://www.devex.com/news/japan-s-win-win-oda-policy82865.
[1] Prof.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, PT Gramedia Pustaka
Utama. Jakarta, 2008, hal 417
[2] Prof.
Miriam Budiardjo op cit hal 462
[3] Usmar
Salam, Reformasi Politik dan Keberadaan Koenkai di Jepang, Laporan Penelitian
FISIPOL UGM, 1999, hal 35
[4] Prof.
Miriam Budiardjo op cit hal 462
[5] Drs.
Haryanto, Sistem Politik: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1982, hal 98
[6]
ibid
[7] Drs.
Haryanto, op cit hal 100.
[8] JIIA Forum/Symposium, Speaker:
Mr. Fumio Kishida, Minister for Foreign Affairs Theme: Japanese Foreign Policy
in 2016, The Japan Institute of International Affairs,
http://www2.jiia.or.jp/en/forum_play.php?id=340&v=160119eng_Kishida_Minister_for_Foreign_
Affairs.mp4,diakses 3 Oktober 2017
[9] Ministry of Foreign Affairs, The
Current State of Economic Cooperation and it’s outlook: The North-South Problem
and Development Assistance, Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA),
diakses dariwww.mofa.go.jppada 3 Oktober 2017
[10] [Online] [Cited: June 06, 2014.]
http://www.devex.com/news/japan-s-win-win-oda-policy82865
[11] Japan
Is Back : Unbundling Abe's Grand Strategy. Green, Michael J. 2013. 3, Sidney :
Lowy Institute, 2013, Vol.4
[12] Inoguchi Takahashi and Purnendra
Jain. 2000. Japanese Foreign Policy Today. New York : Palgrave, 2000. Hal 152.
[13]
Is Japan Truly 'Back'? Prospects for a More Proctive Security Policy.
Swenson-Wright, Johnson. 2013. 1, London : Chatam House, June 2013, Vol. 2.
Komentar
Posting Komentar