Langsung ke konten utama

Profil Negara Jepang



POLITIK DAN PEMERINTAHAN ASIA TIMUR
Sistem Pemerintahan Jepang


Oleh Kelompok 1
Nama
Stambuk
Umi Marifah
C1A4 15 005
La Dedi
C1A4 15 013
Rycko Yusuf
C1A4 15 029
Inggrid Cecilia
C1A4 15 065
Sahsya Khairana
C1A4 15 067
Ismail Auzu
C1A4 15 077
                        Deslya                      
C1A4 15 000

Abdul Salim
C1A4 15 101

Jurusan Komunikasi Konsentrasi Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Halu Oleo
Kendari
2017



 t    A. Latar Belakang

Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina,Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan. Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah HokkaidoHonshu(pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di duniaTokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefekturTokyo Raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang. Menurut mitologi tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalahnegara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen Jepang. Sebagai negara maju di bidang ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah Amerika Serikat, dan masuk dalamurutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-BangsaG8OECD, dan APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen seperti AEGIS serta skuat armada besar kapal perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesardi dunia. Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.

     B.     Sistem Politik dan Pemerintahan Jepang
Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan. Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
1.      Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
2.      Badan Eksekutif
terdiri dari anggota cabinet
3.      Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri. Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet. Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet Sistem pemerintahan jepang. Bentuk pemerintahan jepang. Sistem pemerintahan negara jepang. Bentuk negara jepang. Pemerintahan jepang. Sistem pemerintahan di jepang. Sistem politik jepang. Bentuk pemerintahan negara jepang. Politik jepang. Sistem pemerintahan di negara jepang. Pemerintahan negara jepang. Sistem pemerintahan jepang di indonesia. Sistem pemerintahan jepang saat ini. Sistem politik negara jepang.  Dasar negara jepang. Sistem politik di jepang. Sistem hukum jepang. Politik negara jepang. Konstitusi negara jepang. Kepala negara jepang.
Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusisebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih. Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal(LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang. Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

C.    Sistem Elektoral/Pemilu Di Jepang
1.      Konsep Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemlihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu Single-member Constituency (sistem distrik) dan Multi-member Constituency (Sistem Proporsional).[1]
a.       Sistem Distrik  
Pada sistem distrik, satu distrik pemilihan memilih 1 wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang tercakup) memperoleh satu kursi dalam parlemen. Untuk keperluan itu negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya.[2] Peserta yang memperoleh suara terbanyak akan memenangkan pemilu walaupun hanya terpaut sedikit suara dari para saingannya. Suara bagi peserta yang kalah akan hilang dan tidak dapat digabungkan dengan partainya distrik lain sehingga pemenang yang mendapatkan segalanya atau disebut the winner takes all.
b.      Sistem Proporsional 
Dalam sistem proporsional, satu wilayah besar (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency). Pada sistem proporsional satu wilyah dianggap sebagai satu kesatuan dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai jumlah suara yang diperoleh oleh para kontestan, secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara itu. 9 Sistem proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penduduk pada daerah pemilihan jika penduduk berjumlah banyak maka kursi yang diperebutkan pun akan banyak. Suara para peserta pun tidak akan hilang karena akan tetap dijumlah. Hal ini berbeda sekali dengan sistem distrik yang suara peserta yang kalah akan hilang.
Jepang menganut sistem pemilu yang merupakan gabungan dari sistem distrik dan sistem proporsional. Berdasarkan UU Pemilu 1993 Majelis Rendah (House of Representatives), yang saat ini beranggotakan 480 orang, dan dari 300 distrik pemilihan Single Member dan 11 daerah pemilihan dengan sistem Proportional Representation (PR). Dengan perincian 300 dipilih dari sistem distrik single member dan 180 tersedia dalam sistem PR.[3] Dengan menggunakan sistem distrik itu setiap prefektur Jepang terbagi menjadi distrik-distrik pemilihan. Jumlah daerah pemilihan di setiap prefektur (ada 47 prefektur di Jepang), kemudian 253 daerah lainnya didistribusikan ke tiap prefektur sesuai dengan jumlah penduduknya. Sedangkan untuk sistem PR, Jepang dibagi menjadi 11 blok daerah pemilihan. Jumlah kursi tiap daerah pemilihan juga didistribusikan sesuai dengan jumlah penduduk di tiap daerah tersebut.  Dalam pemilihan umum untuk Majelis Tinggi, 146 kursi dari 242 kursi anggota Majelis tinggi dipilih dengan menggunakan Local Constituency System dari 47 prefektur di Jepang prefektur yang paling kecil memilih satu councilor setiap kali pemilihan dan prefektur yang paling banyak penduduknya memilih empat. Perbedaan Councilor yaitu, paling sedikit 2 dan paling banyak 4, dan ini sering tidak menggambarkan jumlah penduduk sebenarnya. Sedangkan sisanya 96 kursi dipilih dengan menggunakan sistem perwakilan proporsional.Reformasi sistem pemilu Jepang tahun 1993 membuat transisi sistem centrifugal yang dianut di Jepang menjadi centripetal. Hal ini membuat partai oposisi di Jepang seperti Japan Communist Party (JCP), Social Democratic Party (SDPJ), dan juga DPJ berusaha untuk memperoleh kekuasaan guna untuk membuat suatu perubahan bagi kemajuan bangsa Jepang. Ketika diterapkannya UU pemilu baru itu membuat partai oposisi JCP dapat memperoleh kursi yang cukup banyak itu dikarenakan dengan dianutnya sitem centripetal itu membuat JCP mampu memperoleh kursi didaerah-daerah pusat tidak hanya didaerah yang menjadi basisnya seperti daerah yang banyak buruhnya. Berbeda dengan JCP, DPJ meskipun dengan dengan diterapkannya single nontransferable vote (SNTV) yang lama DPJ tetap mampu meraih kursi yang cukup banyak karena basis dukungan mereka berada dimana-mana.
Namun dengan perubahan sistem pemilu ini membuat DPJ semakin memperoleh dukungan dari masyarakat Jepang itu dibuktikan ketika DPJ memenangkan pemilu pada Majelis Tinggi 2007. DPJ mampu marih dukungan dari berbagai kalangan bukan hanya warga kota yang selama ini menjadi basis dukungannya namun juga para petani. Perubahan sistem pemilu ini juga memberikan dampak yang sangat besar karena DPJ dapat meraih dukungan di daerah-daerah. Sistem ini sangat mendukung bagi partai-partai yang berhaluan kanan sedangkan bagi yang berhaluan kiri justru sangat merugikan karena dengan sistem ini hanya memberikan kesempatan pada partai besar untuk menguasai pemerintahan. Pasca kemenangan DPJ pada pemilu Majelis Tinggi 2007 membuat peningkatan pada posisi tawar DPJ. Sehingga DPJ mampu memberikan penolakan akan adanya ajakan koalisi LDP untuk bergabung dalam pemerintahannya. Dengan penolakan ajakan berkoalisi ini tentu saja berpengaruh pada pergantian kepemimpinan karena DPJ mampu menghalangi Pemerintah untuk membuat suatu RUU yang akan beimplikasi pada singkatnya masa jabatan. Sebab itu justru berakibat pada pergantian kepemimpinan di Jepang.

D.    Sistem Kepartaian
Sistem Kepartaian (Party System) pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger dalam bukunya Political Parties. Duverger mengadakan klasifikasi menurut tiga kategori, yaitu:[4]
1. Sistem Partai Tunggal
 Apabila di suatu negara hanya terdapat satu partai politik saja yang berperan, maka di negara tersebut dapat dinyatakan menganut sistem partai tunggal, mungkin di negara tersebut benar benar hanya terdapat satu partai politik saja; akan tetapi mungkin pula terdapat beberapa partai politik namun yang mempunyai peran hanya satu partai politik saja. Di negara-negara yang terdapat satu partai politik yang dominan (negara tersebut dapat dinyatakan menganut sistem partai tunggal), pada awalnya menganut sistem multi partai atau banyak partai, akan tetapi dalam perkembangannya hanya terdapat satu partai politik saja yang selalu memenangkan mayoritas suara dengan meninggalkan partai-partai lainnya jauh di belakang.[5]Hal itu menyebabkan partai yang dominan tersebut selalu memenangkan pemilu dan menguasai pemerintahan sehingga membuat partai-partai kecil tidak dapat bersaing dengan partai dominan tersebut. 
2.      Sistem Dwi Partai 
Pada umumnya sistem dwi partai dianut oleh suatu negara di mana terdapat dua partai politik yang memainkan peran di kehidupan politik. Sistem dwi partai ini dapat pula dianut oleh suatu negara yang mempunyai beberapa partai politik (lebih dari dua), akan tetapi yang memainkan peran dibidang kehidupan politik hanya dua partai saja, sedangkan partai-partai yang lainnya merupakan partai-partai minoritas yang perannya sangat kecil.[6]Sistem dwi partai dapat berjalan apabila terpenuhi tiga syarat, yaitu komposisi masyarakat bersifat homogen (social homogeneity), adanya konsensus yang kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik (political consensus), dan adanya kontinuitas sejarah (historical continuity).
3.      Sistem Multi Partai 
Pada umumnya sistem multi partai ini dianut suatu negara di mana di negara tersebut terdapat beberapa partai politik (lebih dari dua), dan diantara partai-partai politik yang ada itu memiliki kekuatan yang seimbang. Pada umumnya negara-negara yang mempunyai masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa akan mempunyai kecenderungan sebagai negara yang menganut sistem multi partai.[7] Sistem multi partai ini dapat menyebabkan kondisi politik tidak stabil akibat terjadinya persaingan antar partai politik dalam pemerintahan.
Jepang merupakan negara yang menganut sistem kepartaian yang selalu berubah-ubah. Dimulai dengan menggunakan sistem multi partai kemudian berubah menuju sistem partai tunggal dan sekarang menggunakan sistem dwi partai. Penentuan sistem kepartaian di Jepang berdasarkan praktek kekuasaannya. Jadi ketika dalam pemerintahan Jepang sedang didominasi oleh LDP maka sistemnya yang digunakan merupakan partai tunggal karena LDP mendominasi dalam pemerintahan sehingga tidak memberikan porsi kekuasaan pada partai lain. Kemenangan DPJ dalam pemilu Majelis tinggi mampu menciptakan arah baru dalam sistem kepartaian di Jepang. Sebab dengan kemenangan tersebut DPJ mampu menguasai Majelis Tinggi.  Sistem dua partai yang dianut ini tentu saja memberikan hambatan bagi pemerintahan LDP di Jepang. Sebab dengan kedua Majelis tidak lagi dikuasai oleh kekuatan yang sama DPJ dapat dengan mudah menghalangi jalannya proses pemerintahan di Jepang. Penolakan DPJ untuk mengesahkan RUU MSDF di Majelis Tinggi membuat LDP mengalami hambatan yang sangat besar karena ini dapat mengancam hubungan bilateral AS-Jepang. Sehingga ketika LDP mengajukan renacana koalisi besar dengan DPJ sistem dua partai ini terancam bubar. Akan tetapi DPJ secara cepat menolak tawaran ini sehingga posisi tawar  DPJ di pemerintahan semakin meningkat. Dengan konsep sistem dua partai ini tentu akan mempengaruhi pergantian kepemimpinan sebab DPJ akan terus berusaha untuk menjegal setiap usaha pemerintah Jepang untuk membuat suatu kebijakan. Dengan adanya penjegalan kebijakan membuat kredibilitas pemerintahan PM Shinzo Abe dan PM Yasuo Fukuda mengalami penurunanyang nantinya akan berimplikasi dengan berkurangnya dukungan masyarakat sehingga kedua PM tersebut mengundurkan diri secara cepat.
E.     Kebijakan Luar Negeri Jepang
Bagi Jepang kebijakan luar negerinya berfokus terhadap perwujudan perdamaian dunia, kebebasan demokrasi, resolusi konflik, kesejaterahaan, dan konservasi lingkungan.[8] Pemerintah Jepang mengutamakan diplomasi dalam menjalin dan menjaga hubungannya dengan negara lain. Selain itu, instrument ekonomi turut menjadi landasan utama dalam kebijakan luar negeri Jepang. Penggunaan instrumen ekonomi ini didukung oleh kemajuan ekonomi yang dialami Jepang. Hal ini diperkuat dengan pernyataan menteri luar negeri Jepang yang menjelaskan terdapat dua poin utama dari kekuatan ekonomi Jepang yakni pertama, Jepang dapat memberikan kontribusi ekonomi kepada negara-negara berkembang dimana hal ini dapat digunakan Jepang dalam menjamin keamanan dan kemakmuran serta menciptakan perdamaian dan stabilitas dunia. Kedua, Jepang memiliki hubungan saling ketergantungan dengan negara-negara berkembang dimana Jepang memiliki keinginan untuk mengamankan kebutuhan sumberdaya alam yang dibutuhkannya melalui kegiatan ekonomi.[9] kebijakan luar negeri yakni berupa pendistribusian bantuan luar negeri atau lebih dikenal sebagai ODA (official development assistance) melalui bentuk kerjasama teknik.
Pada Forum Ekonomi Dunia yang dilakukan di Davos,  Shinzo Abe, Perdana Menteri Jepang yang baru terpilih kembali, memperbincangkan visinya untuk Jepang.[10] Secara garis besar beliau mengungkapkan Strategi Revitalisasi Jepang akan meningkatkan hubungan kerjasama dengan komunitas Internasional yang didalamnya menyebut kebijakan ODA yang akan diusung pemerintahan Jepang era Abe, tidak hanya menjunjung kepentingan nasional tetapi juga memberikan promosi kerjasama terkait. Sebagai alat diplomasi, ODA Jepang akan menggunakan tiga strategi objektif, yang intinya akan banyak mendukung usaha menjaga perdamaian. 
 Pasca pernyataan tersebut, Abe segera meluncurkan proses review untuk perubahan kebijakan, yang jika disahkan, akan menandai titik balik besar dalam piagam ODA Jepang. Sampai saat ini, perjanjian yang mengamanatkan bahwa bantuan dan dukungan yang diberikan oleh program untuk negara-negara berkembang pergi hanya untuk proyek-proyek bantuan sipil. Pemerintah percaya bahwa perubahan yang diperlukan sehingga ODA dapat "memainkan peran" dalam memajukan pertahanan nasional. Sementara pemerintahan Abe mengejar review untuk menyelesaikan kebijakan keamanan nasional Jepang dengan pembatasan ekspor senjata dan berusaha untuk memungkinkan pelaksanaan hak untuk pertahanan kolektif lebih lanjut, review kebijakan ODA adalah mungkin untuk menarik reaksi lebih lanjut di rumah dan di luar negeri. Arus ODA Charter, yang disetujui oleh Kabinet pada tahun 1992, menyatakan "setiap penggunaan ODA untuk tujuan militer atau permasalahan konflik internasional harus dihindari." Penggunaan ODA Jepang oleh militer asing, baik dalam bentuk barang-barang material dan bahkan penggunaan jalan dan bandara dibangun sebagai bagian dari proyek ODA.[11]
Piagam tersebut juga mengecualikan personel militer dari program pengembangan sumber daya manusia. Larangan penggunaan militer juga ditahan setelah revisi ODA Charter pada tahun 2002. Dengan demikian, ketika Jepang memasok kapal patroli lapis baja ke Indonesia melalui program ODA pada tahun 2006, itu ditetapkan bahwa kapal itu harus digunakan untuk langkah-langkah melawan pembajakan saja dan bukan untuk tujuan militer. Pada tahun 2012, Departemen Pertahanan mulai menyediakan bantuan teknis non tempur, tanpa menggunakan dana ODA, untuk kementerian pertahanan dan militer di beberapa negara di Asia Tenggara. Strategi Keamanan Nasional, disetujui oleh Kabinet pada bulan Desember tahun lalu, menetapkan "pemanfaatan strategis ODA" oleh Jepang, yang harus membuat "kontribusi proaktif untuk perdamaian." Setelah penggunaan bantuan ODA untuk tujuan militer diperbolehkan, Jepang akan mampu membangun atau meng upgrade pelabuhan dan bandar udara yang dapat digunakan untuk tujuan militer di Filipina dan Vietnam, yang keduanya memiliki sengketa wilayah dengan China. Panel Kementerian Luar Negeri berencana untuk menyerahkan laporannya ke Menteri Luar Negeri Fumio Kishida pada awal Juni. Setelah berkonsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok bisnis, Kabinet Abe berencana untuk menyetujui Piagam ODA baru sebelum akhir tahun 2013.  
Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah terjadi di Jepang, selama lebih dari lima dekade yang lalu, Jepang awalnya sebagai negara penerima dan setelah itu akhirnya Jepang menjadi negara pemberi dana bantuan ekonomi ke negara berkembang. Jumlah bantuan ekonomi Jepang saat itu pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seiring dengan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Jepang yang membuat Jepang menjadi pendonor tertinggi di dunia pada tahun 1990-an. Bantuan ekonomi Jepang tersebut dikenal dengan sebutan ODA (Official Development Assistance). Di awal kemunculannya, ODA Jepang secara tidak langsung telah dirancang untuk dijadikan sebagai alat kebijakan luar negeri Jepang oleh pemerintah Jepang dengan berbagai alasan yang bisa berubah dari waktu ke waktu. ODA ini sendiri adalah suatu bentuk bantuan ekonomi kepada negara-negara berkembang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan periode pembayaran yang lebih lama dibandingkan dengan pinjaman biasa. Sehingga, perdamaian." Setelah penggunaan bantuan ODA untuk tujuan militer diperbolehkan, Jepang akan mampu membangun atau meng upgrade pelabuhan dan bandar udara yang dapat digunakan untuk tujuan militer di Filipina dan Vietnam, yang keduanya memiliki sengketa wilayah dengan China. Panel Kementerian Luar Negeri berencana untuk menyerahkan laporannya ke Menteri Luar Negeri Fumio Kishida pada awal Juni. Setelah berkonsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok bisnis, Kabinet Abe berencana untuk menyetujui Piagam ODA baru sebelum akhir tahun 2013.  
Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah terjadi di Jepang, selama lebih dari lima dekade yang lalu, Jepang awalnya sebagai negara penerima dan setelah itu akhirnya Jepang menjadi negara pemberi dana bantuan ekonomi ke negara berkembang. Jumlah bantuan ekonomi Jepang saat itu pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seiring dengan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Jepang yang membuat Jepang menjadi pendonor tertinggi di dunia pada tahun 1990-an4. Bantuan ekonomi Jepang tersebut dikenal dengan sebutan ODA (Official Development Assistance). Di awal kemunculannya, ODA Jepang secara tidak langsung telah dirancang untuk dijadikan sebagai alat kebijakan luar negeri Jepang oleh pemerintah Jepang dengan berbagai alasan yang bisa berubah dari waktu ke waktu. ODA ini sendiri adalah suatu bentuk bantuan ekonomi kepada negara-negara berkembang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan periode pembayaran yang lebih lama dibandingkan dengan pinjaman biasa. Sehingga, ODA mengandung unsur yang biasa disebut “unsur hibah”. Pada dasarnya, ODA terdiri dari dua jenis yaitu kerjasama teknis dan bantuan keuangan.[12]
Seperti yang telah disinggung di awal, sebelum Jepang menjadi negara pendonor dana bantuan ekonomi, Jepang pernah menjadi negara penerima bantuan ekonomi dari tahun 1945 sampai tahun 1951. Pada saat itu, Jepang menerima bantuan di bawah GARIO (Government and Relief in Occupied Areas) and EROA (Economic Rehabilitation in Occupied Areas) yang merupakan sarana penyaluran dana dari Amerika Serikat untuk rekosntruksi pasca perang. Jepang memanfaatkan dana bantuan itu dengan cukup baik untuk proses rekonstruksi negaranya pasca perang. Meskipun saat itu Jepang masih berada di posisi sebagai negara penerima bantuan luar negeri, Jepang mulai memberikan bantuan pembangunan dalam bentuk ganti rugi perang kepada 12 negara di Asia Timur sesuai dengan perjanjian damai San Fransisco pada tahun 1951. Pemberian dana ganti rugi ke negara-negara Asia Timur itu menjadi sesuatu yang bisa diamanfaatkan Jepang untuk menjalin kerjasama ekonomi luar negeri sekaligus memberikan dukungan kuat bagi perkembangan Jepang selanjutnya, sehingga Asia secara konsisten menjadi tujuan utama dari ODA pada 1990-an, meskipun saham secara bertahap menurun pada 1990-an. Dimulai pada tahun 1960-an dan 1970-an, ODA Jepang tumbuh tidak hanya secara kuantitas tapi secara kualitas. Pada tahun 1978, Jepang ikut berperan dan berkontribusi terhadap masyarakat internasional dengan alasan bantuan dan  untuk memperluas ODA sehingga secara tidak langsung ODA itu dijadikan oleh Jepang sebagai alat untuk memainkan peran global dalam perdamaian dan keamanan internasional serta untuk mengamankan pasokan sumber dayanya.
Kemudian pada tahun 1992 berdasarkan ODA Charter, ODA Jepang digunakan sebagai alasan perdamaian dunia dan stabilitas karena mengingat isi ODA Charter yang memperbolehkan pemberian dana bantuan pada negara penerima yang membutuhkan dana untuk kebutuhan milliter dalam penyelesaian konflik negaranya agar tidak menimbulkan konflik internasional, untuk membantu pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara, promosi demokrasi dan untuk memperkenalkan pasar beorientasi ekonomi6. Selain memberikan bantuan bilateral ODA, ODA Jepang juga memberikan bantuan multilateral ODA melalui institusi pembangunan multilateral seperti World Bank, the International Development Association, Development Bank yang mendunia maupun agensi United Nations.  Tetapi pada masa kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe terjadi perubahan berbagai kebijakan ekonomi di Jepang  pada masa Pemerintahan Abe memiliki visi yang akan ditetapkan pada perubahan kebijakan dasar pemerintah tentang bantuan pembangunan resmi atau ODA.  Pemerintah telah membentuk sebuah kelompok studi yang terdiri dari ahli di bawah Menteri Luar Negeri Fumio Kishida untuk meninjau kebijakan dasar saat ini pada bantuan luar negeri.[13] Grup ini tidak memiliki kewenangan hukum - seperti badan penasehat pribadi untuk Perdana Menteri Shinzo Abe.8 Abe dihadapkan pada kondisi yang dilematis yang memaksanya harus segera membuat kebijakan yang mampu membawa kondisi domestik dan internasional Jepang kembali stabil.  Kebijakan ini dapat membatasi pemerintah sendiri sebenarnya. Padahal bantuan semacam itu sangat penting bagi negara-negara berkembang. Begitu juga dengan banyaknya pujian resmi dari pemerintah maupun ahli dari Negara lain yang dilayangkan secara jelas bahwa ODA Jepang  sebagai alat diplomasi terbaik sebuah Negara tanpa harus mengambil jalan militer untuk menyelesaikan sebuah permasalahan sejak perang dunia ke 2 berakhir, dan yang paling penting berbagai laporan Internasional seperti media melaporkan bahwa ODA telah berkontribusi terhadap perdamaian Internasional dan kemajuan melalui pembangunan infrastruktur dan turut memajukan pendidikan di Negara berkembang.    
F.     Sistem Ekonomi Jepang
Abenomics (lakuran dari kata Abe dan economics) mengacu pada kebijakan ekonomi yang diajukan Shinzō Abe, Perdana Menteri Jepang saat ini. Dalam kesempatan kedua memimpin Jepang kali ini Abe meluncurkan serangkaian kebijakan Abenomics. Pertama, Pemerintah Jepang fokus pada pemulihan ekonomi dan melepaskan Jepang dari deflasi berkepanjangan.Kedua,Jepang di bawah pemerintahan Abe berkomitmen memperkuat aliansi tradisionalnya dengan Amerika Serikat (AS) di satu sisi, meningkatkan hubungan dengan China di sisi yang lain.
Untuk menjalankan program yang pertama, Abe berusaha menyeimbangkan antara kebijakan moneter dan fiskalnya. Dari sisi fiskal, pengeluaran untuk proyekproyek infrastruktur penting dan masif direncanakan, seperti memperbaiki dan membangun kembali jalan-jalan dan fasilitas umum, termasuk di dalamnya membangun kembali infrastruktur yang rusak akibat gempa bumi dan bencana tsunami. Fasilitas-fasilitas umum yang akan dibangun kembali meliputi rumah sakit, sekolah, dan gedung-gedung pemerintahan dan lainnya. Dari sisi moneter, tugas mengurangi deflasi sungguhlah berat. Bank Sentral Jepang ditargetkan mencapai target inflasi hingga 2%. Untuk mencapainya terlebih dulu harus meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada gilirannya memberikan stimulus agar mereka meningkatkan belanja. Dengan adanya proyek-proyek besar infrastruktur diharapkan akan tercipta ruang pengucuran kredit pembiayaan yang luas dan substansial.
Selain itu, upaya untuk memberikan perhatian khusus bagi para generasi muda dan menciptakan pasar bisnis dan industri baru harus diperkuat. Dalam konteks inilah implementasi program yang kedua dari Abenomics ini menjadi sangat krusial.Abe sadar betul bahwa hal itu hanya bisa dicapai dengan memperbaiki hubungan dengan AS,Asia pada umumnya, dan secara khusus dengan China.                 
 
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Inoguchi Takahashi and Purnendra Jain. 2000. Japanese Foreign Policy Today. New York : Palgrave, 2000.
JIIA Forum/Symposium, Speaker: Mr. Fumio Kishida, Minister for Foreign Affairs Theme: Japanese Foreign Policy in 2016, The Japan Institute of International Affairs,
Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2008.
Prof. Usmar Salam, Reformasi Politik dan Keberadaan Koenkai di Jepang, Laporan Penelitian FISIPOL UGM, 1999.

JURNAL
Is Japan Truly 'Back'? Prospects for a More Proctive Security Policy. Swenson-Wright, Johnson. 2013. 1, London : Chatam House, June 2013, Vol. 2.
Japan Is Back : Unbundling Abe's Grand Strategy. Green, Michael J. 2013. 3, Sidney : Lowy Institute, 2013, Vol.4

INTERNET
Drs. Haryanto, Sistem Politik: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1982.
http://www2.jiia.or.jp/en/forum_play.php?id=340&v=160119eng_Kishida_Minister_for_Foreign_ Affairs.mp4,diakses 3 Oktober 2017
Ministry of Foreign Affairs, The Current State of Economic Cooperation and it’s outlook: The North-South Problem and Development Assistance, Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), diakses dariwww.mofa.go.jppada 3 Oktober 2017
[Online] [Cited: June 06, 2014.] http://www.devex.com/news/japan-s-win-win-oda-policy82865.





[1] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2008, hal 417 
[2] Prof. Miriam Budiardjo op cit hal 462
[3] Usmar Salam, Reformasi Politik dan Keberadaan Koenkai di Jepang, Laporan Penelitian FISIPOL UGM, 1999, hal 35
[4] Prof. Miriam Budiardjo op cit hal 462
[5] Drs. Haryanto, Sistem Politik: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1982, hal 98
[6] ibid
[7] Drs. Haryanto, op cit hal 100.
[8] JIIA Forum/Symposium, Speaker: Mr. Fumio Kishida, Minister for Foreign Affairs Theme: Japanese Foreign Policy in 2016, The Japan Institute of International Affairs, http://www2.jiia.or.jp/en/forum_play.php?id=340&v=160119eng_Kishida_Minister_for_Foreign_ Affairs.mp4,diakses 3 Oktober 2017
[9] Ministry of Foreign Affairs, The Current State of Economic Cooperation and it’s outlook: The North-South Problem and Development Assistance, Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), diakses dariwww.mofa.go.jppada 3 Oktober 2017
[10]  [Online] [Cited: June 06, 2014.] http://www.devex.com/news/japan-s-win-win-oda-policy82865
[11] Japan Is Back : Unbundling Abe's Grand Strategy. Green, Michael J. 2013. 3, Sidney : Lowy Institute, 2013, Vol.4

[12] Inoguchi Takahashi and Purnendra Jain. 2000. Japanese Foreign Policy Today. New York : Palgrave, 2000. Hal 152.
[13]  Is Japan Truly 'Back'? Prospects for a More Proctive Security Policy. Swenson-Wright, Johnson. 2013. 1, London : Chatam House, June 2013, Vol. 2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

profil negara china

Tugas POLITIK DAN PEMERINTAHAN ASIA TIMUR Profil Negara Dan Sistem Pemerintahan CHINA OLEH : Dwimey Endah Lestari         ( C1A4150 11 ) Rismawati                               (C1A415019) Milda Yanti Nur                    (C1A415039) Tawila                                    (C1A415073) Veronika Sanggaria               (C1A415017) Ice Andriani                  ...

profil negara Mongolia

Tugas Kelompok          POLITIK DAN PEMERINTAHAN ASIA TIMUR   Oleh : No. Nam a Stambu k 1 . Ricko Yusu f C1A4 15 02 9 2 . Rani Prastika C1A4 15 06 9 3 . Henny Aulia Sari C1A4 15 07 1 4 . Ibnu Al-Faraby C1A4 15 08 7 5 . Wd. Ruhdiana C1A4 15 11 1 6 . Milfi n C1A4 15 12 9 7 . Nopita Sari Andi Paraja C1A4 15 13 5 8 . Muthia Mutmainah Silondae C1A4 15 12 1 9 . Musrias Ded i C1A4 15 11 9 10 . Difajrin C1A4 15 12 5 Jurusan Komunikasi Konsentrasi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo Kendari 2017 BAB I PENDAHULUAN Latar Bel...

HI Gelar Seminar Internasional Asia Timur

Jurusan Ilmu Komunikasi, konsentrasi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, UHO kembali menggelar kegiatan tahunan yaitu seminar dengan tema Hubungan Internasional Asia Timur di Hotel Horison,Kendari (Sabtu 23, September 2017). Seminar tersebut menghadirkan pembicara yaitu Tonny Dian Effendi dari Center for East Asia Studies (CEAS ) Universitas Muhammadiyah Malang, dan Yaudu Salam Adjo, Ketua Komisi IV DPRD Prov. Sulawesi Tenggara. Pembicara pertama dibawakan oleh Yaudo Salam Adjo membahas mengenai potensi Ekonomi Sulawesi Tenggara khususnya mengenai pertambangan, perikanan, dan pariwisata. Selain itu juga dipaparkan tentang masalah dan tantangan yang hadir seperti daya saing SDM, regulasi yang tumpang tindih, dan perlunya kemitraan yang baik antar dunia Pendidikan Tinggi dalam hal ini Universitas dan Pemerintah Daerah. Sedangkan pembicara kedua dalam materinya membahas tentang konflik dan kerjasama yang berlangsung antara negara-negara di Asia Timur. Pembica...